Struktur Pemerintahan

 Struktur Pemerintahan


Keberadaan Rukun Tetangga (RT) sebagai bagian dari satuan wilayah pemerintahan Desa Semen memiliki fungsi yang sangat berarti terhadap pelayanan kepentingan masyarakat wilayah tersebut, terutama terkait hubungannya dengan pemerintahan pada level di atasnya. Dari kumpulan Rukun Tetangga inilah sebuah Pedukuhan (Rukun Warga; RW) terbentuk
Wilayah Desa Semen terbagi di dalam 6 Rukun Warga (RW) yang tergabung di dalam 6 Dusun yaitu: Dusun Bulak Rejo, Dusun Bandung, Dusun Gebangsewu, Dusun Cungbelut, Dusun Semen, Dusun Ngreco. yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Posisi Kasun menjadi sangat strategis seiring banyaknya limpahan tugas desa kepada aparat ini.
Sebagai sebuah desa, sudah tentu struktur kepemimpinan Desa Semen tidak bisa lepas dari strukur administratif pemerintahan pada level di atasnya. Hal ini dapat dilihat dalam bagan berikut ini:



Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa Semen
Nama Pejabat Pemerintah Desa Semen

Nama dan Jabatan:

1 Suyanto : Kepala Desa 


2 Kasidianto :Sekretaris Desa


3 Aminu : Staf Urusan Pemerintahan

4 Indarto : Staf Urusan Keuangan

5 Sarkam : Staf Urusan Umum

6 Sunoto  : Seksi Pembangunan

7 M Sururi : Kasi Pertanian

8 Jani : Kasi Kesra

9 Teguh Wiyono Kasun Bulakrejo

10  Iswanto Kasu Bandung

11 Suroto Kasun Gebangsewu

12 Mintarno Kasun Cungbelut

13  Suwaji Kasun Semen

14 Mujiyo Kasun Ngreco


Nama Badan Permusyawaratan Desa Semen

Nama dan  Jabatan:

1 Drs. Soeradji Ketua
2 Purwito Sekretaris
3 Supriyono Bendahara
4 Tri retnosendoko Anggota
5 Bambang Anggota
6 Sarwo edi Anggota
7 H. mudhakir Anggota
8 Sukarno Anggota
9 Setuanto Anggota
10 Daut anshori Anggota
11 Sujarwo Anggota

Nama-nama LPMD Desa Semen
No Nama Jabatan
1 Soewondo Ketua
2 Suyoto Sekretaris
3 Aminu Bendahara
4 Rusmiati Anggota
5 Siti mahroni Anggota
6 Sri patmawati Anggota
7 Sujadi Anggota
8 Seto Anggota
9 Santoso Anggota
10 Supar Anggota
11 K. Sujarman Anggota

Secara umum pelayanan pemerintahan desa Semen kepada masyarakat sangat memuaskan. Beberapa warga menyatakan bahwa pelayanan umum seperti pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) dapat dikerjakan dengan cepat dalam waktu 24 jam. Begitu pula untuk pengurusan surat-surat penting lainnya seperti akte kenal lahir dan akte kematian, sehingga secara umum masyarakat merasa terlayani secara baik.
Share this article :

+ komentar + 2 komentar

Anonim
5 Oktober 2013 pukul 21.34

Maju dan dukung terus....RUKUN AGAWE SANTOSO, BARENG-BARENG MBANGUN DESA

6 Oktober 2013 pukul 02.33

Tetap Lanjutkan pembangunan di segala bidang mas.....

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | www.dongleor.blogspot.com | .
Copyright © 2011. SEMEN MANDIRI MAJU - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger